Kebijakan Manajemen SDM Terkait Dengan Penetapan Standar Perguruan Tinggi yang meliputi Kualifikasi, Kompetensi, Beban Kerja, Proporsi serta Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Kependidikan) berdasarkan:
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
- Surat Keputusan Ketua Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Surat Keputusan Ketua Nomor 038 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pedoman Pengelolaan SDM
Pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, pemberhentian, dan pensiun yang telah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, dan PkM merujuk kepada Pedoman yang telah ditetapkan